pemanfaatan sumber daya air sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat. Berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air dalam UU No. 7 Tahun 2004 pasal 3 air yang berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan atau air hujan yang memenuhi ketentuan baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum (SNI 6674, 2008). 2.2 Sumber Air Sebagai sumber daya alam yang sangat dibutuhkan oleh semua makhluk hidup, air harus dilindungi dan dijaga kualitasnya agar dapat dimanfaatkan D. hanya mencakup sumber daya manusia E. hanya mencakup sumber daya alam 6. Tahap persiapan penyusunan PRA antara lain meliputi. A. pengumpulan dan analisis data sumberdaya dan sosial B. pembentukan tim pemandu dan peninjauan ke lapangan C. analisis peranan dan hubungan kelembagaan D. pengumpulan dan analisis data keadaan lingkungan Pengelolaan sumberdaya air yang baik dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan adalah berada dalam tanggungjawab pemerintah berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang mana Negara memiliki hak menguasai sumberdaya air, di dalam penguasaannya itu dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. tentang Perusahaan Daerah, Undang-undang nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistim Penyediaan Air Minum, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum PDAM, Peraturan . Mendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Analisis Perhitungan Efisiensi Daya dengan Mengukur Besarnya Debit Aliran Air dan Ketinggian (Head) Air yang Jatuh di PLTA Saguling Bandung. PLTA -Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Air di Indonesia zJabGE.

analisis sumber daya air