setelah Permohonan PK diterima Pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung, sejak jawaban Termohon PK diterima paling lama 30 hari Dalam setiap Putusan harus dilampirkan Soft copy, apabila tidak disertai, maka berkas dinyatakan tidak lengkap. Dan setiap Putusan Peninjauan Kembali yang diterima dari Mahkamah Agung dimohon disertai soft copy Dia menceritakan perkara sengketa tanah kliennya dikalahkan di tingkat peninjauan kembali (PK). Alhasil, kliennya harus merelakan tanah miliknya dimiliki orang lain melalui putusan PK tersebut. "Kami ingin menuntut keadilan di MK, karena kasus (perdata) klien kami di MA sudah selesai, kecuali untuk kasus pidana mungkin bisa," katanya. Analisis Pelaksanaan Verzet Terhadap Putusan Verstek Di Dalam Putusan Nomor 2/Vz/Pdt.Sus-Phi/2017/Pn Pbr Dengan Yurisprudensi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1946 Alasan PK Perdata. Alasan PK perdata dengan dasar putusan pidana tetap mengacu pada ketentuan Pasal 67 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Ketentuan tersebut berbunyi: Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut Berkas perkara kasasi yang masuk bukan hanya perkara perdata saja namun juga bisa perkara pidana. Oleh karena itu sebenarnya tidak ada salahnya bagi Anda untuk memahami contoh memori kasasi pidana. Sebab secara umum isi memori kasasi memuat hal yang sama hanya bergantung pada masing-masing kasus. 2. Penelaahan Berkas. Berkas akan kembali Pasal 69 huruf b UU No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Menurut M. Yahya Harahap di dalam bukunya berjudul "Kekuasaan Mahkamah Agung; Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata", terdapat 4 (empat) bagian yang dapat dijelaskan terkait dengan Pasal 67 huruf b jo. wa1tX.

contoh permohonan peninjauan kembali perkara perdata